Majalah Jakarta Barat – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes), termasuk rumah sakit di ibu kota, wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada siapa pun. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya dugaan penolakan layanan terhadap Repan (16), warga Baduy yang menjadi korban pembegalan di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah muncul kabar bahwa Repan tidak memperoleh pelayanan medis sebagaimana mestinya di salah satu rumah sakit Jakarta.
Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Penolakan Pasien
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyatakan bahwa seluruh RS dan faskes di Jakarta sudah memiliki prosedur baku pelayanan yang tidak membeda-bedakan latar belakang pasien, baik suku, agama, status sosial, maupun kemampuan finansial.
“Kami memastikan bahwa tidak ada rumah sakit di Jakarta yang boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun, terlebih pasien dalam keadaan darurat. Prinsip pelayanan nondiskriminatif berlaku mutlak,” ujar Ani di Jakarta, Kamis.
Baca Juga : Ada 12 RS di Jakarta yang punya fasilitas pelayanan TB-RO Rawat Inap
Ia menyebut bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan mendalam untuk memastikan informasi yang beredar mengenai dugaan penolakan tersebut.
“Kami sudah menurunkan tim untuk menelusuri kronologi lengkap dan memastikan kebenaran informasi di lapangan. Bila ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi tegas,” tambahnya.
Seluruh Faskes Wajib Layani Pasien Darurat
Ani menegaskan kembali bahwa aturan pelayanan kesehatan telah jelas: setiap rumah sakit wajib menerima pasien dalam keadaan gawat darurat tanpa mempersoalkan identitas maupun jaminan biaya.
“UU Kesehatan sudah mengatur dengan sangat tegas bahwa pasien gawat darurat harus segera ditangani. Tidak ada tawar-menawar,” katanya.
Jika pasien membutuhkan rujukan, prosesnya pun harus dilakukan setelah mendapatkan tindakan stabilisasi awal sesuai standar pelayanan.
Pemprov DKI Siapkan Pendampingan
Selain menelusuri kasus tersebut, Pemprov DKI juga memastikan korban mendapatkan pendampingan penuh, termasuk akses layanan kesehatan yang pasien butuhkan hingga pulih.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan memastikan korban mendapatkan layanan sesuai haknya sebagai warga negara,” jelas Ani.
Imbauan kepada Masyarakat
Dinas Kesehatan DKI juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan atau mengalami penolakan layanan medis di rumah sakit mana pun.
“Silakan laporkan ke Dinas Kesehatan atau melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegas Ani.
Pemprov DKI berharap klarifikasi ini menjadi penegasan bahwa Jakarta tetap berkomitmen menyediakan layanan kesehatan yang inklusif, humanis. Serta bebas diskriminasi bagi seluruh masyarakat.

![68cbdaa643875-ilustrasi-kebakaran_jakarta[1]](https://noahsarkbabyshop.com/wp-content/uploads/2025/10/68cbdaa643875-ilustrasi-kebakaran_jakarta1-148x111.jpg)
![IMG_20250909_163845[1]](https://noahsarkbabyshop.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20250909_1638451-148x111.jpg)
![68dcd59c463ed-taman-bugar_1265_711[1]](https://noahsarkbabyshop.com/wp-content/uploads/2025/10/68dcd59c463ed-taman-bugar_1265_7111-148x111.jpg)
![WhatsApp-Image-2023-03-01-at-12.04.07[1]](https://noahsarkbabyshop.com/wp-content/uploads/2025/09/WhatsApp-Image-2023-03-01-at-12.04.071-148x111.jpeg)
![97644e3af8a4ff4842f2e5895fede7f7[1]](https://noahsarkbabyshop.com/wp-content/uploads/2025/09/97644e3af8a4ff4842f2e5895fede7f71-148x111.jpg)