Majalah Jakarta Barat — Warga Kampung Bilik yang berada di RW 07 dan RW 08, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, sepakat untuk meninggalkan hunian mereka setelah Lebaran 2026. Kesepakatan itu dicapai bersama pemerintah setempat seiring rencana penggunaan lahan seluas 65 hektare di kawasan tersebut sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma, membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia menyampaikan, pemerintah telah menyediakan sejumlah opsi relokasi bagi warga yang terdampak.
“Iya, jadinya sesuai kesepakatan usai Lebaran 2026. Khusus untuk warga yang ber-KTP DKI Jakarta, kami tawarkan untuk pindah ke rumah susun (rusun) yang tersedia di wilayah Jakarta,” kata Dirja saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2025).
Lahan 65 Hektare Disiapkan untuk TPU
Dirja menjelaskan, pengembangan TPU di kawasan Kamal merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di ibu kota. Dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kebutuhan lahan pemakaman baru dinilai mendesak.
“Saat ini ketersediaan lahan TPU di Jakarta sangat terbatas. Pembangunan TPU di Kampung Bilik ini menjadi salah satu solusi jangka panjang,” ujarnya.
Proyek tersebut dirancang untuk melayani kebutuhan pemakaman warga Jakarta Barat hingga beberapa dekade ke depan. Pemerintah juga menargetkan pembangunan TPU dilakukan secara bertahap setelah proses relokasi warga selesai.
Baca Juga : Jaksel sosialisasi pengembalian fungsi lahan TPU Menteng Pulo II
Skema Relokasi dan Pendataan Warga
Pemerintah kota telah mulai melakukan pendataan terhadap seluruh kepala keluarga (KK) yang tinggal di Kampung Bilik. Pendataan mencakup status kependudukan, kepemilikan bangunan, hingga kesiapan warga untuk direlokasi.
Bagi warga yang memiliki KTP DKI, pemerintah menawarkan relokasi ke sejumlah rumah susun dengan skema sewa terjangkau. Sementara itu, bagi warga non-KTP DKI, pemerintah akan memfasilitasi koordinasi dengan daerah asal masing-masing.
“Prinsipnya kami ingin proses ini berjalan secara humanis, tanpa ada paksaan. Semua dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan,” jelas Dirja.
Warga Minta Kepastian dan Pendampingan
Sejumlah warga mengaku menerima rencana tersebut, namun berharap pemerintah memberikan kepastian terkait lokasi rusun, waktu pemindahan, serta bantuan sosial selama masa transisi.
Salah seorang warga, Rahmat (43), mengatakan warga membutuhkan pendampingan agar tidak kehilangan mata pencaharian setelah pindah dari Kampung Bilik.
“Kami siap pindah, tapi berharap ada kepastian soal tempat tinggal dan akses kerja setelah direlokasi,” ujarnya.
Transisi hingga 2026
Dengan adanya tenggat waktu hingga usai Lebaran 2026, pemerintah memiliki waktu sekitar satu tahun lebih untuk mematangkan seluruh proses relokasi. Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memastikan proses berjalan tertib, adil, dan berpihak pada warga terdampak.
“Kami ingin relokasi ini menjadi solusi bagi semua pihak, baik untuk kebutuhan kota maupun keberlangsungan hidup warga,” tutup Dirja.

![5e3a22497156b[1]](https://noahsarkbabyshop.com/wp-content/uploads/2025/12/5e3a22497156b1-148x111.jpg)
